Kamis, 26 Februari 2009

kenapa harus memilih : Janto Widjaja, M.A.

Alasan-Alasan memilih Bapak Janto Widjaja, M.A. :

1. Dengan melihat Visi & Misi dari Bapak Janto Widjaja, M.A. serta latarbelakang keluarga yang takut akan Tuhan
2. Mempunyai latarbelakang pendidikan yang sangat mendukung
3. Karena sudah bersyukur atas berkat- berkat yang telah di peroleh & takut akan Tuhan maka untuk melakukan korupsi dapat di hindari

Mengapa harus pilih PDS ?

Mengapa HARUS memilih PDS ?
Apa KELEBIHAN PDS dibandingkan partai politik lain ???

1. Hanya ada satu Partai Politik yang berbasis Kristen di Indonesia yang memiliki SATU FRAKSl utuh di DPR-RI.
2. Satu-satunya parpol yang TELAH BERBUAT & TERUS BERJUANG untuk membela kepentingan Umat Kristiani dan Kolompok Minontas lainnye di selurun Republik Indonesia (Sejak ada Fraksi PDS, Anggaran Bimas Kristen telah mengalami kenaikan hingga 936 %, baru pertamakali dalam sejarah Republik ini Sekolah Mmggupun dibiayai Negara).
3. Satu-aatunya Parpol yg BERANI menolak dengan TEGAS RUU Perbankan Syariah Surat Berharga Syariah Negara & RUU Pornografi yang jslas-jelas tidak aspiratif bagi kelompok minoritas.
4. Satu-safunya Ketua Umum Psrpol dan Ketua Fraksi yang KRISTIANI
5. Satu-satunya Fraksi di DPR-RI yang anggotanya tidak terlibat korupsi hingga saat ini

Jika ada RUMAH sendiri buat apa INDEKOST di tempat lain...?
Jika ada Partai sendiri buat apa PILIH partau lain...?

Usahakan KESEJAHTERAAN KOTA/BANGSA dimana ENGKAU ditempatkan, dan hanya dimana ada KEADILAN dan KEBENARAN maka disitu akan tumbuh DAMAI SEJAHTERA
(Mari kita wujudkan bersama perjuangan PDS).

PILIHAN ADA DITANGAN ANDA ...... NASIB UMAT KRISTEN INDONESIA & KELOMPOK MINORITAS LAINNYA.
BERBUATLAH YANG TERBAIK BAGI BANGSA & NEGARA KITA .... INDONESIA

INGAT SEMBOYA NEGARA KITA : BHINEKA TUNGGAL IKA
Biar berbeda-beda suku - agama - ras - golongan tetapi kita tetap SATU.
Inga.. Inga BUKAN SATU AGAMA !!!

TELITI SEBELUM MEMILIH.......................

Ikuti Info PDS : REG SEJAHTERA (kirim SMS ke) 3949
Interaktif : SEJAHTERA pertanyaan/kritikan, (kirim SMS ke) 3949

VISI & MISI PARTAI DAMAI SEJAHTERA

Visi PDS

" Terwujudnya masyarakat Indonesia yang adil makmur, damai sejahtera berdasarkan Pancasila dan UUD'45 dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan semangat Bhineka Tunggal Ika (Berbeda-beda tetapi tetap satu) "


Misi PDS

1. Mempertahankan secara murni dan konsekuen, hakekat yang terkandung dalam kelima “Sila” atau “Norma Dasar” bernegara sebagai tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 itu antara lain :

a. Adanya “kesempatan yang sama” bagi semua golongan masyarakat Indonesia untuk ikut mengambil peran aktif dalam kedudukan, Posisi dan jabatan-jabatan publik, berdasarkan kemampuan dan keahliannya dan bukan berdasarkan golongan atau kelompok atau like dan dislike.

b. Tiap-tiap penduduk bebas dan mendapat perlindungan yang nyata dan sama untuk menganut agama yang diyakini secara pribadi tanpa tekanan untuk beribadat menurut agamadan kepercayaannya itu.

2. Urusan agama terpisah sepenuhnya dari urusan negara. Urusan agama menjadi urusan kelompok agama yang bersangkutan sendiri.

3. Setiap penduduk Indonesia harus bebas dari rasa ketakutan dalam menjalankan aktivitas kehidupannya.

4. Setiap warga negara Indonesia harus dapat hidup layak dalam ukuran manusia beradab dan berbudaya, tidak hanya cukup sandang dan pangan, tetapi berdasarkan suatu kriteria kehidupan manusia yang layak meliputi sandang, pangan, papan, biaya kesehatan, biaya pendidikan, biaya rekreasi, tabungan untuk perumahan di hari tua dan tabungan untuk biaya di hari tua.

5. Setiap warga negara Indonesia bebas dari biaya pendidikan sampai dengan tamat Sekolah Menengah Umum.

6. Setiap warga negara Indonesia harus mendapat jaminan pemeliharaan kesehatan untuk dirinya sendiri dan keluarga yang masih menjadi tanggung-jawabnya.

7. Setiap warga negara Indonesia yang termasuk ketegori terlantar karena tidak mempunyai sanak saudara dan tidak mendapatkan pekerjaan harus berada dibawah pemeliharaan negara secara beradab dan berperikemanusiaan.

8. Setiap orang dewasa yang belum mendapatkan pekerjaan diberi santunan oleh negara dalam jumlah yang layak untuk hidup sehari-hari sampai ia mendapatkan pekerjaan untuk membiayai kehidupannya.

9. Semua sumber daya alam di darat, di hutan, di lautan dan di dalam perut bumi Indonesia harus dikelola secara terbuka dan se-efisien mungkin.

10. Korupsi harus dihapuskan dari bumi Indonesia.

11. Hukum harus ditegakkan di seluruh wilayah hukum negara Indonesia dan meliputi seluruh bidang kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

12. Lembaga-lembaga Pemerintahan hanya boleh dipimpin dan dikelola oleh orang-orang warga negara Indonesia yang professional / kapabel, bermoral tinggi, memiliki dasar agama yang kuat (dikenal), menghargai pluralisme / perbedaan , berwawasan multikulturalisme , jujur dan mengutamakan kepentingan umum dari kepentingan diri sendiri atau keluarganya/sukunya/agamanya/kelompoknya ditambah dengan beberapa criteria seperti :

* Hanya mempunyai kewarga-negaraan yang tunggal, warga negara Indonesia.
* Tidak pernah dihukum karena terlibat dalam perbuatan tindak pidana korupsi atau perbuatan pidana lainnya.
* Kehidupan pribadinya dan keluarganya tidak tercela.


13. Pembangunan industri dilakukan bersamaan dengan pembangunan pertanian atau agroindustri.


Program Kerja PDS

1. Di Bidang Politik, Pemerintahan dan Keamanan :

a. Mensosialisasikan hakekat yang terkandung dalam kelima dasar negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 secara terus-menerus kepada semua aparat penyelenggara negara dan pemerintahan dari yang tertinggi sampai kepada yang terendah dan kepada semua organisasi-organisasi kemasyarakatan sampai ke tingkat Desa atau Kelurahan.

b. Mengambil semua langkah dan tindakan yang diperlukan baik berupa upaya pencegahan maupun perlindungan terhadap semua anasir yang mengganggu atau menghalangi atau mencoba mengganggu atau menghalangi pelaksanaan peribadatan termasuk gangguan, ancaman terhadap segala sesuatu yang berkaitan dengan keperluan pelaksanaan peribadatan tersebut.

c. Penyederhanaan organisasi pemerintah dan rasionalisasi Pegawai Negeri sampai kepada yang betul-betul bermanfaat dan sangat diperlukan. Praktek PNS sebagai alat mempertahankan dan mengabdi kepada kekuasaan, harus diganti dengan konsep dan praktek bahwa PNS sebagai Pelayan Masyarakat yang professional.

d. Sistem penggajian Pegawai Negeri, anggota angkatan bersenjata, anggota Kepolisian, para petugas penegak hukum akan ditingkatkan secara signifikan.

e. Perlu ada suatu badan penguji setiap peraturan perundang-undangan tanpa perlu menunggu keluhan dari kelompok masyarakat yang menjadi objek peraturan perundang-undangan tersebut dalam kaitannya dengan bertentangan-tidaknya dengan peraturan perundangan yang lebih tinggi atau yang secara material/substansial harus diatur dengan Undang-Undang.

f. Menetapkan peraturan perundangan tentang kriteria-kriteria untuk diangkat menjadi pejabat penyelenggara negara dan pemerintahan untuk penyelenggara negara dan pemerintahan diseluruh wilayah hukum Indonesia sebagai dimaksud dalam Visi Partai Damai Sejahtera.

g. Menetapkan secara tegas dalam suatu konitmen dan perundang - undangan bahwa azas yang dianut dalam ajaran Trias Politika di Indonesia adalah Azas pemisahan kekuasaan dan bukan azas pembagian kekuasaan.


2. Di Bidang Hukum dan Penegakan Hukum :

a. Menetapkan Undang-Undang pembatasan tindak pidana korupsi yang baru yang menganut azas pembuktian terbalik.

b. Menetapkan Undang-Undang tentang wajib pendaftaran harta kekayaan pribadi dan keluarga bagi pejabat penyelenggara negara dan pemerintahan sekurang-kurangnya setiap dua tahun.

c. Menetapkan Undang-Undang tentang kerahasiaan usaha perbankan yang mewajibkan pengurus usaha perbankan tersebut dengan menunjukkan surat tugas secara tertulis :

* Memberi izin untuk memasuki halaman dan ruangan usaha perbankan tersebut:
* Memberi izin untuk memeriksa buku-buku dan atau dokumen-dokumen berkenan dengan tabungan atau simpanan seseorang pejabat atau Pegawai Penyelenggara Negara atau Pemerintahan yang diduga tersangkut dalam perbuatan tindak pidana korupsi;
* Menyerahkan surat-surat atau dokumen-dokumen berkaitan dengan tabungan atau simpanan dimaksud untuk dikuasai untuk sementara, kepada Badan Pemeriksa Keuangan Negara atau Badan yang ditetapkan dengan Undang-Undang, untuk diperiksa dan diteliti dalam kaitan dengan suatu perbuatan tindak pidana korupsi.

d. Menetapkan Undang-Undang yang memberi wewenang kepada Badan Pemeriksa Keuangan Negara atau Badan yang ditetapkan dengan Undang-Undang untuk meminta dan mendapatkan keterangan yang diperlukan dari Pejabat atau Pegawai Penyelenggara Negara atau Pemerintahan yang diduga atau patut diduga terlibat dalam suatu perbuatan tindak pidana korupsi.

e. Membentuk Undang-Undang tentang penetapan badan peradilan khusus untuk mengadili perbuatan atau seseorang yang diduga terlibat dalam suatu perbuatan tindak pidana korupsi.

f. Menetapkan Undang-Undang tentang pembentukan Badan Pengawas Khusus untuk mengawasi ketaatan mengenai pelaksanaan ketentuan Undang-Undang dan peraturan pada sektor pemerintah dan sektor swasta.

g. Menetapkan Undang-Undang yang mengatur kewenangan mengenai pemberian hak pengelolaan Sumber Daya Alam di darat, di dalam bumi, di laut dan di udara dalam wilayah Negara Republik Indonesia.


3. Di Bidang Pertahanan dan Keamanan

a. Menetapkan Undang-Undang tentang perlindungan hukum terhadap gangguan keamanan kehidupan diri pribadi dan keluarga setiap penduduk dalam wilayah Negara Indonesia, baik berupa upaya pencegahan maupun upaya penanggulangan gangguan keamanan terhadap diri pribadi, kelompok masyarakat serta harta bendanya.

b. Menetapkan Undang-Undang yang mewajibkan setiap warga negara Indonesia untuk turut serta secara reguler atau temporer dalam rangka pembelaan negara dari serangan pihak asing.


4. Di Bidang Ekonomi dan Keuangan :

a. Menetapkan Undang-Undang tentang ketentuan dan tata cara pemberian hak untuk pengelolaan sumber daya alam yang terdapat di daratan, dalam bumi, air dan udara untuk mendapatkan kemanfaatan yang sebesar-besarnya bagi rakyat, bangsa dan Negara Indonesia.

b. Menetapkan sistem perpajakan yang baru yang dapat lebih meningkatkan pendapatan negara tetapi tetap memperhatikan azas keseimbangan dan keadilan atau azas proporsionalitas.

c. Menetapkan Undang-Undang tentang pengelolaan keuangan negara yang lebih memungkinkan tercegahnya segala bentuk penyimpangan, pemalsuan, manipulasi dan perbuatan lainnya yang dapat menimbulkan kerugian bagi Keuangan Negara.

d. Menetapkan Undang-Undang tentang pajak-pajak usaha perindustrian dan perdagangan yang dapat memungkinkan tercegahnya upaya-upaya pemalsuan atau penyelundupan dokumen yang berhubungan dengan usaha industri dan transaksi perdagangan.

e. Menetapkan Undang-Undang pokok tentang kewenangan menetapkan biaya-biaya berkaitan dengan pemberian jasa-jasa publik pada semua satuan kegiatan pemerintah dari pusat sampai ke daerah-daerah.

f. Menetapkan Undang-Undang yang mengatur pertimbangan pembagian pendapatan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah yang menyangkut hasil-hasil pemungutan pajak-pajak oleh pemerintah pusat di daerah-daerah.

g. Menetapkan Undang-Undang tentang pembagian hasil-hasil eksploitasi atau Pemanfaatan sumber-sumber daya alam yang ada di daerah-daerah dalam wilayah negara Indonesia antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah otonom serta pihak investor lokal maupun asing secara adil dan proporsional.

h. Menetapkan Undang-Undang tentang pajak di bidang perfilman dan profesi keartisan dll.

i. Menetapkan Undang-Undang tentang usaha jasa pelayanan kesehatan, pengacara dan notaries dll.

j. Menetapkan Undang-Undang tentang pemberian jasa perantara di bidang perdagangan dan transaksi-transaksi lainnya.

k. Dan menetapkan / merevisi berbagai perundangan yang actual serta kondusif sehingga dapat menunjang lancarnya system mekanisme berbangsa dan bernegara yang baik.


5. Di Bidang Pendidikan :

a. Menetapkan Undang-Undang tentang pendidikan yang berorientasi terutama untuk pemahaman hakekat yang terkandung dalam Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945 dengan penekanan kepada pemahaman hakekat yang terkandung dalam dasar negara kebangsaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

b. Menetapkan Undang-Undang tentang pembebasan pembayaran pendidikan sampai dengan tingkat Sekolah Menengah Umum.

c. Menetapkan Undang-Undang tentang kewajiban semua pengelola dan pimpinan sekolah dari tingkat Sekolah Dasar sampai Sekolah Menengah Umum baik yang dikelola pemerintah maupun swasta untuk menyediakan guru-guru khusus untuk mata pelajaran dasar-dasar negara Pancasila dalam pembukaan UUD 1945 khususnya mata pelajaran dasar negara kebangsaan dan Ketuhanan Yang Maha Esa.

d. Menetapkan kurikulum yang proporsional berorientasi kepada kemampuan yang produktif, berkarakter, dan berkepedulian sosial yang tinggi serta dapat leluasa menghadapi kompetisi dan pergaulan Internasional di Era Globalisasi.


6. Di Bidang Industri : Umum, Perumahan dan Pariwisata :

a. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan lokasi pembangunan industri dan industri perumahan khususnya yang tidak mengganggu areal pertanian subur.

b. Menetapkan Undang-Undang tentang pemberian ganti rugi atas penggunaan tanah pertanian atau yang dipersamakan untuk lokasi pembangunan industri dan industri perumahan.

c. Menetapkan Undang-Undang tentang perluasan daerah industri pariwisata ke seluruh wilayah negara Indonesia.


7. Di Bidang Pertanian :

a. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan wilayah-wilayah dalam suatu daerah yang terlarang untuk digunakan sebagai lokasi industri umum dan industri perumahan.

b. Menetapkan Undang-Undang tentang pembinaan para petani untuk pengembangan jenis-jenis tanaman ekspor dan tanaman jangka panjang.

c. Menetapkan Undang-Undang tentang pemberian bantuan kepada usaha-usaha tanaman ekspor dan tanaman jangka panjang.

d. Mengembangkan produk-produk unggulan dibidang pertanian.


8. Di Bidang Kesehatan :

a. Menetapkan Undang-Undang tentang pelaksanaan pemeliharaan kesehatan seluruh warga negara Indonesia berdasarkan sistem asuransi kesehatan menyeluruh.

b. Menetapkan Undang-Undang tentang penyelenggaraan pendidikan dokter Spesialis dalam rangka percepatan pelayanan kesehatan oleh dokter Spesialis sampai ke Ibukota Daerah Kecamatan.

c. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan jumlah pasien maksimal yang boleh ditangani oleh dokter umum dan dokter Spesialis yang bekerja part time atau full time untuk setiap hari.

d. Menetapkan Undang-Undang yang mewajibkan industri Farmasi khususnya industri obat-obatan untuk paling lama tahun 2005 sudah harus dapat memproduksi bahan baku obat setidak-tidaknya bahan baku obat-obatan untuk jenis-jenis penyakit-penyakit tropis.

e. Menetapkan Undang-Undang tentang kewajiban negara untuk menanggung seluruh biaya pemeliharaan kesehatan warga negara Indonesia yang tidak mampu, terlantar dan para usia lanjut yang tidak mempunyai sanak saudara dekat yang mampu.


9. Di Bidang Penelitian dan Pengembangan :

a. Menetapkan Undang-Undang tentang peningkatan usaha penelitian dan pengembangan dalam bidang-bidang :

1) Industri pertanian, perikanan dan peternakan;

2) Industri pada umumnya dan industri dasar ;

3) Industri yang menyangkut penggunaan teknologi modern.


b. Menetapkan Undang-Undang tentang penetapan gaji khusus bagi para peneliti dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada semua sektor industri.


c. Mensosialisaikan kepada masyarakat agar tidak perlu alergi terhadap pengisian data dan informasi yang dibutuhkan bagi para peneliti secara akurat dan proporsional.